Jumat, 04 Desember 2015
Bagaimana jika kondisi sakit ketika kedua orang tua cerai
Assalamu'alaikum. Selamat Beraktifitas dan Semoga dalam Kebaikan dan Keberkahan dalam Hidup. Amiin.
Ini adalah artikel pelengkap dari artikel lainya. Silahkan untuk kasus Anak Dibawah atau sama dengan umur 7 tahun harus ikut ibunya bisa di baca disini. Sedangkan untuk kasus anak diatas 7 tahun di tawarkan kepada anak untuk memilih sendiri siapa yang akan dia pilih sebagai pengasuhnya, silahkan dibaca disini
Jika suatu saat anak menderita sakit, maka ibunya berhak untuk membawa serta merawatnya dan tinggal bersamanya. Sebab ketika ia sakit, ia akan menjadi seperti anak kecil yang sangat membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga dalam hal ini, keberadan seorang ibu di sisinya akan sangat membantu proses penyembuhan dan juga proses perawatan selama sakit. Selain itu, dengan kasih sayang yang diberikan oleh seorang ibu akan membuat seorang anak menjadi lebih nyaman, Anak lebih membutuhkan kehangatan seorang ibu disaat dia mengalami sakit.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh.
Hubungi Penulis Artikel
Hadim
Konsultasi Gratis Fiqh Anak Klik Disini
0815 4893 8879 (HP/WA), Pib BB : 753F BEF6
Diolah dari buku Kitab Fiqh Mendidik Anak karya Syekh Khalid Bin Abdurrahman Al’Ik
Langganan:
Postingan (Atom)